Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)*, perawatan gigi saat puasa diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan hati-hati agar tidak membatalkan puasa. Berikut beberapa perawatan yang diperbolehkan:
1. Pencabutan / Ekstraksi Gigi
- Pencabutan/Ekstraksi Gigi tidak membatalkan puasa;
- Pemberian obat anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut, atau disuntikkan, dan atau disemprotkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan.
2. Scaling / Pembersihan Karang Gigi
- Proses berkumur dengan air atau obat antiseptic dalam tindakan pembersihan karang gigi:
- Apabila dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan maka tidak membatalkan puasa sekalipun ada yang tertelan.
- Apabila dilakukan dengan tidak berhati-hati dan berlebihan maka akan membatalkan puasa jika ada yang tertelan.
- Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan pemberian pasta profilaksis dengan “berbagai rasa” di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.
- Terjadinya pendarahan selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.
3. Penambalan Gigi
- Penambalan gigi dan obat yang tertelan (tidak sengaja) selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan;
- Bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa.
4. Proses Pencetakan Gigi
5. Crown, Veneer, Behel Gigi & Bleaching
- Kesempurnaan wudhu tidak tergantung kepada ada dan tidak adanya gigi atau terhalang dan tidak terhalangnya air sampai ke gigi yang asli, artinya tetap wudhunya utama meskipun terhalang jaket gigi atau veneer;
- Membuat jaket gigi, membuat veneer, pemasangan behel gigi, dan bleaching;
- Untuk tujuan pengobatan maka hukumannya halal;
- Untuk menormalkan gigi yang tumbuhnya tidak normal maka hukumnya halal;
- Untuk tujuan tindakan pencegahan dari timbulnya penyakit, maka hukumnya halal;
- Untuk tujuan kecantikan tanpa merubah bentuk aslinya maka hukumnya halal;
- Untuk tujuan kecantikan tanpa indikasi medis dengan merubah bentuknya yang asli maka hukumnya haram.
Secara keseluruhan, fatwa MUI mengizinkan perawatan gigi selama puasa, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tidak menyebabkan pembatalan puasa. Jika Anda merasa khawatir atau memiliki kondisi medis tertentu, lebih baik berkonsultasi dengan dokter gigi terlebih dahulu.
*Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018